Rabu 20 May 2020 03:16 WIB

Mudik Aman Berbekal Surat Sakti Bebas Covid-19

Pemohon surat keterangan bebas Covid-19 di Lampung terus membludak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indira Rezkisari
Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5) dini hari.
Foto: Istimewa
Ratusan calon penumpang kapal ferry tertahan dan terlantar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (16/5) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pelonggaran moda transportasi publik pada Idul Fitri 1441 H dimanfaatkan perantau untuk mudik atau pulang kampung. Agar perjalanan aman ke luar kota/daerah, pemudik wajib mengantongi surat bebas Covid-19, yang didahului dengan pemeriksaan rapid test.

Pemohon surat keterangan bebas Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung terus membludak. Setiap harinya, lebih dari 100 orang mengantre untuk memeriksakan diri uji rapid test di aula Dinkes Lampung. Para pemohon dengan berbagai keperluan ingin melakukan perjalanan dinas atau kantor ke daerah lain.

Baca Juga

Kepala Dinkes Provinsi Lampung dr Reihana menyatakan, pemohon surat keterangan bebas Covid-19 dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai/karyawan perusahaan swasta, yang akan melakukan perjalanan dinas luar kota pada masa pandemi Covid-19. "Kami tidak melayani surat izin untuk mudik," kata Reihana di Bandar Lampung, Selasa (19/5).

Menurut dia, ratusan surat keterangan bebas Covid-19 diterbitkan setelah hasil rapid test negatif. Dalam sepekan terakhir, sudah 700-an lebiih surat bebas Covid-19 dipegang pemohon dari Dinkes Lampung. Sedangkan puluhan orang tidak lolos mendapatkan surat bebas Covid-19 karena hasil rapid test positif, mereka diperintahkan isolasi mandiri dan akan dilanjutkan pengambilan swab.

Mengenai biaya, dia menegaskan setiap pemohon dari ASN dan pegawai/karyawan swasta tidak dipungut biaya sama sekali. "Pemeriksaan rapid test di Dinas Kesehatan gratis," kata Reihana, yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung.

Menjelang Lebaran Idul Fitri 1441, bagi perantau merindukan bisa pulang kampung atau mudik. Masa pandemi Covid-19, perantau diharuskan selain memiliki surat keterangan dari RT/RW atau lurah, dan surat keterangan kerja dari kantor/tempat bekerja, juga terpenting surat sakti bebas Covid-19.

Beberapa hari lalu, Pelabuhan Bakauheni, Lampung, lebih dari 500 orang tertahan tidak bisa menyeberang ke Merak, Banten, lantaran tidak mengantongi surat sakti (bebas Covid-19). Padahal, pemudik yang rata-rata mantan pekerja proyek infrastruktur di kota-kota Pulau Sumatra sudah memegang surat resmi dari kepala desa dan kantornya.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni menghentikan mudik para pekerja asal Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Biar bisa lolos menyeberang, mereka harus dan wajib periksa rapid test di KKP. Ironisnya, biaya yang ditawarkan memberatkan pemudik, berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per orang.

Makin hari makin menumpuk pemudik eks pekerja infrastruktur jalan tol dan jaringan gas di Sumatra, pemerintah memberikan kelonggaran kepada mereka untuk diperbolehkan menyeberang tanpa pemeriksaan rapid test. Hal tersebt untuk mengurai kepadatan pemudik di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KKP Kelas II Panjang R Marjunet mengatakan, penumpang pejalan kaki (eks pekerja) tersebut tidak mungkin dipulangkan ke tempat asalnya. Mereka diperbolehkan menyeberang tanpa rapid test, tetapi diperiksa suhu tubuhnya. Pemudik tersebut, kata dia, akan diperiksa rapid test setelah tiba di tempat tujuannya.

Bagaimana dengan masyarakat umum lainnya yang ingin mudik Lebaran tahun ini? Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, Selasa (19/5), sejumlah calo kendaraan truk barang, mobil pickup, dan mobil kendaraan pribadi bergentanyangan mencari pemudik agar bisa masuk kapal untuk menyeberang ke Merak, begitu sebaliknya.

Melalui media sosial, tawaran untuk pemudik pejalan kaki agar bisa menyeberang di Selat Sunda berkisar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per orang. Sedangkan bagi pemudik membawa kendaraan motor, tarif yang ditawar berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Namun, pemudik tetap dipersyaratkan memiliki surat keterangan dari RT atau lurah, surat keterangan kerja, dan surat sakti bebas Covid-19 dari klinik kesehatan atau puskesmas.

"Kalau sebelumnya, pemudik hanya pegang surat keterangan RT atau lurah, dan bagi yang bekerja surat keterangan dari kantornya. Tapi, sekarang tidak bisa lagi, harus ada surat bebas Covid-19," kata Helena, salah seorang calo pemudik.

Bagi pemudik pejalan kaki, dapat menumpang truk barang atau mobil pikap di bangku depan. Bagi yang bawa motor dapat diangkut di bak truk. Jaringan calo pemudik menggunakan moda transportasi truk sudah dilakukan sebelum memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni atau Pelabuhan Merak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement