Selasa 19 May 2020 20:44 WIB

Mabes AD Jatuhi Hukuman Militer Serda K 14 Hari Penahanan

Serda K dinilai tidak mentaati perintah kedinasan soal arangan penyalahgunaan sosmed.

Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus,
Foto: dok mabes AD
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan masuknya beberapa laporan sejak Senin (18/5) kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5) pagi tadi. Persidangan kali ini menghadirkan  Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh).

Dikatakan  Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus, sidang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD. Pada persidangan kali ini, kata dia, Mabes AD, memutuskan :

Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Yang bersangkutan dinilai, tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," kata Nefra dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/5).

Sebelumnya, Mabes AD juga menjatuhkan hukuman disiplin militer terhadap Anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor (Serma) T, yang dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin militer hingga harus menjalani penahanan ringan 14 hari. Serma T harus menjalani hukuman karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan media sosial (medsos) oleh prajurit TNI dan keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement