REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Andre Taulany dan Rina Nose dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Informasi itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu. Dia menyebut laporan tersebut ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5).
Meski demikian, Yusri enggan menjelaskan lebih secara terperinci terkait kasus itu. Pasalnya, menurut dia, laporan itu baru saja masuk. "Nanti saja ya," kata Yusri dengan singkat.
Adapun laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020. Pihak terlapor dalam hal kasus itu adalah Andre Taulany dan Rina Nose. Sementara itu, pelapor merupakan seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.
Kedua pelawak itu dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP. Dalam laporan itu, pihak pelapor mengeklaim bahwa seluruh keluarga besar Latuconsina menjadi korban terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam sebuah acara televisi swasta, Andre Taulany dan Rina Nose melakukan candaan dengan mengubah nama Prilly Latuconsina. Adapun candaan yang dianggap telah melecehkan marga Latuconsina sebagai berikut.
“Artis yang kalau di undangan selalu datang? Prilly Latukondangan,” kata Andre kemudian tertawa.
“Artis, artis apa yang pada saat tertentu merasa kesakitan? Prilly Latukontraksi,” ujar Rina yang disambut tawa.