REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jelang Lebaran, aparat kepolisian di Tasikmalaya disiagakan di wilayah perbatasan. Namun pada momen kali ini bukan untuk melancarkan arus lalu lintas saat mudik, melainkan melakukan pengawasan pergerakan orang dan barang agar tak ada pemudik, apalagi dari zona merah Covid-19.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi masih memegang perintah Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik selama pandemi Covid-19. Karena itu, untuk mengantisipasi pemudik yang datang dari luar daerah ke Tasikmalaya, polisi masih akan melakukan penyekatan di pos perbatasan. Setiap kendaraan dari luar daerah akan diperiksa.
"Karena larangan mudik juga belum dicabut, kita akan terus awasi pergerakan orang dan barang," kata dia.
Apalagi, baik Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat (Jabar). Artinya, dua daerah itu harus memperpanjang PSBB secara penuh. Kapolres menyatakan apa pun kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait PSBB, polisi siap melaksanakannya.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan PSBB di Kota Tasikmalaya akan diperpanjang hingga 29 Mei. Hal itu didasari karena selama PSBB diberlakukan masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19.
Budi mengatakan pihaknya akan lebih memperluas penyekatan dalam penerapan PSBB lanjutan. "Terutama di pusat kota dan kecamatan yang diindikasi terjadi transmisi lokal," kata dia.
Selain itu, Budi menambahkan pihaknya juga akan kembali mengaktifkan pos pembatasan. Pos itu dinilai dapat menahan masuk laju pergerakan orang yang ingin masuk ke Kota Tasikmalaya.