REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) melakukan penggeledahan sebuah tempat futsal di Kampung Cicariang, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jumat (15/5) sekira pukul 21.00 WIB. Tempat itu diduga menjadi tempat penyimpanan barang terduga teroris.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di lokasi, polisi berpakaian lengkap mengawal proses penggeledahan itu. Sementara tim Densus 88 didampingi tim identifikasi Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan di dalam lokasi. Penggeledahan itu berlangsung sekira satu jam. Warga yang tak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi penggeledahan.
Ketua RT setempat, Toyib mengatakan, tempat futsal itu selama ini disewa oleh dua orang yang berasal dari Jawa. Namun, mereka berdua telah tak lagi tinggal di tempat itu sejak dua bulan silam. "Sebelum puasa dua bulan kabur. Selama di sini dia sebagai menjaga tempat futsal. Tapi di dalam saya tidak tahu," kata dia setelah menemani aparat kepolisian melakukan penggeledahan.
Menurut Toyib, dua orang itu hanya mengontrak tempat futsal tersebut. Kedua itu telah melapor ke RT terkait keberadaannya. Namun, lanjut dia, dua warga itu tak sering berinteraksi dengan warga sekitar. Kendati demikian, tak ada aktivitas mencurigakan di tempat futsal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, penggeledahan itu masih terkait dengan penggeledahan Densus 88 sebelumnya di Kecamatan Indihiang, pada Rabu (13/5). Ketika itu, Densus 88 menggeledah rumah dan tempat berkumpul salah seorang terduga teroris berinisial MR (45 tahun).
Dari hasil penggeledahan di tempat futsal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik terduga teroris. Barang bukti itu dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa.