REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu belum juga usai, hingga Jumat (15/5) malam, pukul 20.30 malam. Said Didu diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dengan begitu, lebih dari sembilan jam Said Didu telah menjalani pemeriksaan. Awalnya, Said Didu tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat pukul 10.45 WIB. Lalu pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
Said memanfaatkan waktu istirahat untuk sholat di masjid Kompleks Mabes Polri. Tepat pukul 13.00 WIB, Said kembali masuk ke Gedung Bareskrim untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi. Pukul 18.10 WIB, Said Didu keluar dari Gedung Bareskrim diikuti lebih dari lima kuasa hukumnya.
"Nanti, pemeriksaan belum selesai. Ini istirahat lagi, mau sholat ke masjid. Nanti setelah ini, lanjut pemeriksaan lagi," kata Said Didu sambil berjalan ke arah masjid.
Pihaknya enggan menjawab saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan. "Ini masih awal, soal materi tanya saja sama kuasa hukum saya," ujar Said.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.