Jumat 15 May 2020 11:02 WIB

Polisi Sebut Said Didu akan Penuhi Panggilan

Said Didu sempat tidak memenuhi panggilan polisi

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Said Didu akan memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (15/5).

"Penasehat Hukum Said Didu menyampaikan ke penyidik kemarin (14/5) akan datang hari ini," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (15/5).

Diketahui, di media sosial akun twitter Said Didu menulis cuitannya pada (14/5) pukul 19.29 WIB. Isi cuitannya adalah "Setelah panggilan I saya tidak hadir karena pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon untuk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol Covid-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah besok (hari ini), Jumat 15/5 saya akan hadir di Polri".

Sebelumnya diketahui, Said Didu kembali tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Said Didu di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Alasannya, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku. "Kami mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar Pak Said Didu diperiksa di kediamannya. Pada prinsipnya ia siap diperiksa kalau di kediamannya. Lalu, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan PSBB masih berlaku. Ini juga sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang darurat kesehatan masyarakat Covid-19," kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri, Senin (11/5).

Helvis melanjutkan. hal ini juga sesuai sarana hukum pasal 113 KUHAP yang menjelaskan jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Kemudian, jika alasan itu dinilai patut dan wajar, penyidik yang datang ke kediaman saksi atau tersangka itu.

"Patut dan wajar ini kan subjektif. Kalau menurut penyidik tidak patut dan wajar ya tidak apa-apa. Di Indonesia ini kan boleh saja beda pendapat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement