Jumat 15 May 2020 22:26 WIB

Jokowi Pastikan PSBB tak akan Dicabut

Jokowi ingatkan masyarakat Indonesia harus siap menjalani sebuah tatanan hidup baru.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.
Foto: republika
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan dicabut. Bahkan, menurutnya, kebijakan PSBB bisa saja tetap berlaku meski kondisi masyarakat sudah bisa kembali produktif dan dianggap cukup aman dari Covid-19.

Kendati begitu, Presiden mengingatkan, bahwa masyarakat Indonesia harus siap menjalani sebuah tatanan hidup yang baru. Tatanan baru, yang Jokowi sebut dengan istilah 'hidup berdampingan dengan Covid-19'.

"Tidak dicabut. PSBB terus. Tapi, seperti tadi yang sudah saya sampaikan, kita harus memiliki sebuah tatanan kehidupan baru. Artinya, kehidupan masyarakat berjalan tapi kita juga harus bisa menghindarkan diri dari Covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (15/5) malam.

Jokowi kembali menyebutkan, bahwa masyarakat harus bisa berkompromi dengan Covid-19. Diksi ini serupa dengan yang sempat disebutnya, yakni 'berdamai dengan Covid-19'. Menurutnya, pernyataan tersebut bukan tanpa alasan.

Jokowi mengutip informasi yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa virus corona tidak akan sepenuhnya lenyap meski kurva kasus positif Covid-19 mulai melandai atau penambahannya mulai melambat.

"Artinya, sekali lagi kita harus berdampingan hidup dengan Covid-19. Sekali lagi yang penting masyarakat produktif dan aman dari Covid-19," jelasnya.

Presiden menekankan, bahwa masyarakat harus siap menjalani sebuah normal baru atau 'new normal' dalam kehidupan sehari-hari. Terutama, ujarnya, kebiasaan untuk mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak aman saat berkomunikasi, dan mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

New normal yang dimaksud juga akan berlaku untuk kegiatan usaha. Apabila nanti sektor usaha berangsur-angsur dibuka kembali, maka seluruh praktik usaha tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Presiden memberi contoh sebuah restoran yang nanti diperbolehkan buka, namun kapasitas pengunjungnya hanya diisi separuh dari normal.

"Nanti setelah diputuskan, sektor-sektor usaha yang tutup berangsur-angsur bisa buka kembali. Tentu dengan cara-cara yang aman dari Covid-19 agar tidak menimbulkan meledaknya wabah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement