Jumat 15 May 2020 20:10 WIB

Anies: Keluar Masuk Jakarta Harus Ajukan Izin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan keluar masuk Jakarta harus ajukan izin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

Baca Juga

Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta dan lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Surat tersebut bisa diurus melalui laman situs www.corona.jakarta.go.id. Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Di Jakarta sendiri, kata Anies, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Anies mengatakan, saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus Covid-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita, menjaga tetap berada di rumah," kata Anies.

Surat izin keluar masuk ini, kata Anies, juga harus diurus oleh masyarakat yang akan ke Jakarta, tanpa ada surat izin masuk ini, masyarakat tidak bisa masuk kawasan Jakarta dengan proses pengecekannya nanti dikerjakan bersama kepolisian. "Sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali dan ada proses karantina bila mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," ucap dia.

Kendati demikian, keharusan mengurus SIKM ini, tidak berlaku untuk masyarakat yang bekerja di sektor dikecualikan yang berdomisili di Bodetabek dan Jakarta. "Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB. Ada 11 sektor itu, baik tinggal di Bodetabek baik di Jakarta bisa keluar masuk tanpa izin. Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar Jabodetabek," tutur Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement