REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan yang ditandatangani presiden pada 28 Februari 2020 ini semakin mengukuhkan kewenangan presiden untuk mengangkat, memutasi, dan mencopot PNS.
PP 17 tahun 2020 ini sebenarnya menambah sejumlah poin dari yang sudah diatur dalam PP 11 tahun 2017. Dalam pasal 3 dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Aturan ini juga mengatur bahwa presiden dalam mendelegasikan kewenangannya dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentikan PNS kepada sejumlah pihak. Pihak-pihak yang bisa diberi kewenangan oleh presiden antara lain menteri, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural, gubernur provinsi, dan bupati atau wali kota di kabupaten/kota.
Namun, pada PP 17 tahun 2020, ada penambahan ayat dalam pasal 3 yang mengatur bahwa pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden untuk dua alasan. Pertama, ada pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk informasi, sistem merit diterapkan demi memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Perubahan juga terjadi untuk pasal 106 yang mengatur mengenai jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Pada aturan yang lama, disebutkan bahwa JPT utama dan madya tertentu di bidang tertentu tidak dapat diisi oleh kalangan non-PNS. Namun dalam aturan yang baru, ditambahkan penjelasan pada ayat 3 bahwa ketetapan tersebut dapat dikecualikan sepanjang ada persetujuan presiden.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan," bunyi pasal 106 ayat 3.
Kemudian ditambahkan pula ayat 4 yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan madya yang dapat diisi oleh kalangan non-PNS akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Selain tambahan pada dua pasal tersebut, masih ada sejumlah tambahan lainnya yang diatur dalam PP yang baru ini. Dokumen PP 17 tahun 2020 ini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.