Jumat 15 May 2020 17:12 WIB

Pemprov DKI Permudah Skema Pencairan KJP Plus Selama PSBB

Pada kondisi normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana Rp 250 ribu.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini untuk memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB.

Dia menegaskan, relaksasi ini wujud dari perhatian Pemda DKI Jakarta terhadap kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus, disaat belanja pangan murah dihapus sementara.

Pada kondisi normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250.000. Pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.

Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, dapat diambil tunai Rp 100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

"Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai," ungkap Nahdiana, dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Dia memaparkan, berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai. Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.

"Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM," paparnya.

Sebagai ganti program penghapusan belanja pangan murah, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial (bansos) gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

Nahdiana juga menjelaskan, adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," ungkap dia.

Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, warga diimbau agar memperhatikan aturan PSBB dengan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I sebagai berikut :

1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.

2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.

3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.

4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Nahdiana berharap, skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi Covid-19. "Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement