REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantaan Korupsi (Dewas KPK) telah merampungkan kode etik, yang akan menjadi panduan nilai dasar bagi KPK. Ada tiga peraturan terkait kode etik yang diterbitkan oleh Dewas KPK.
"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Tumpak mengatakan sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di KPK. Tiga peraturan itu, yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tumpak menegaskan keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas. "Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ujarnya.
Menurutnya, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang bisa membuat KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara serta Tuhan Yang Maha Esa. KPK pun, kata dia, mengharapkan seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.
"Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," kata Tumpak.