REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian satu ton beras. Rencananya, beras akan dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
“Beras itu akan dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Wakapolres Tanjung Priok, Kompol Bobby Kusumawardhana di Jakarta, Kamis (14/5).
Bobby menjelaskan, polisi menangkap tiga tersangka yakni AK (37) dan MA (29) dengan peran menjual dan membongkar barang di dalam mobil boks sekaligus sopir kendaraan, serta AR (49) sebagai penadah barang curian. Tiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda yakni AK ditangkap di Cikarang Bekasi dan AR serta MA ditangkap di Alas Roban, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa karung beras seberat 25 kilogram, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit mobil jenis pickup serta STNK serta beberapa buah handphone. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 4 huruf e dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priokuntuk mengamankan kegiatan pendistribusian logistik melalui Pelabuhan Tanjung Priok ke seluruh wilayah nusantara,” tegas Kompol Bobby.