REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Martunis (26 tahun) nekat mencuri 40 karung beras seberat 3,5 ton dari toko milik kakak kandungnya, Iwan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (6/11). Ia nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti mengatakan, Martunis merencanakan aksi pencurian itu karena sakit hati merasa ditelantarkan oleh sang kakak selama hidup di Jakarta. Dedy menyebut, untuk melancarkan aksinya tersangka mengajak tiga orang rekannya, Arif Almadi (19), Muhammad Fazil (24), dan Muhammad Fardhan (19).
"Martunis mengajak Fardhan pada tanggal 5 November menyewa satu unit mobil pick up untuk digunakan melakukan pencurian di toko kakaknya Martunis," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11).
Setelah mendapatkan kendaraan, sambung dia, Martunis dan Fardhan kemudian menjemput kedua temannya di daerah Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka pun segera berangkat menuju toko milik korban.
Dedy mengungkapkan, keempat tersangka tiba saat toko akan tutup. Martunis yang memimpin pencurian itu langsung mendobrak toko dan mengancam tiga orang karyawan toko dengan menggunakan pisau belati agar tidak melakukan perlawanan.
"Kemudian tersangka mengambil uang di dalam kantung plastik hitam dan memindahkan 40 karung beras seberat 3,5 ton ke mobil pick up," ungkap Dedy.
Usai melaksanakan aksinya, keempat tersangka menuju ke sebuah gudang beras di wilayah Jakarta Barat untuk menjual beras yang mereka curi. Mereka pun mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta dari pembeli sebagai uang muka penjualan beras.
"Itu (uangnya) belum semuanya, pemilik gudang juga hanya sebagai saksi karena tidak tahu dan terkena tipuan muslihat tersangka," tutur Dedi.
Sementara itu, pegawai toko langsung meminta bantuan warga usai Martunis dan kawan-kawannya pergi. Warga langsung membantu pegawai toko untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Personel Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun kemudian menangkap keempat tersangka di sebuah toko beras di wilayah Grogol, Jakarta Barat, Jumat (8/11). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang.
Atas perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.