Kamis 14 May 2020 18:00 WIB

IDI Minta Jual Beli Surat Sehat Covid Diusut Tuntas

IDI ragu jual beli dilakukan oknum dokter atau rumah sakit.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agus raharjo
Kabid Pelayanan Medis RSUP NTB dr. I Nyoman Wijaya Kusuma (kiri) memberikan surat keterangan kesehatan sebagai bukti dan menjamin bebas dari Coronavirus Disease (COVID-19) kepada mahasiswi asal Lombok Tengah yang mendapat beasiswa LPP di Yangzhou University Media Arifiani (tengah) dan mahasiswa asal Sumbawa yang mendapat beasiswa di Nanjing University of Science and Technology Bayu Putra Sagita (kanan) yang telah selesai menjalani observasi untuk dipulangkan di RSUD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Jumat (21/2/2020).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Kabid Pelayanan Medis RSUP NTB dr. I Nyoman Wijaya Kusuma (kiri) memberikan surat keterangan kesehatan sebagai bukti dan menjamin bebas dari Coronavirus Disease (COVID-19) kepada mahasiswi asal Lombok Tengah yang mendapat beasiswa LPP di Yangzhou University Media Arifiani (tengah) dan mahasiswa asal Sumbawa yang mendapat beasiswa di Nanjing University of Science and Technology Bayu Putra Sagita (kanan) yang telah selesai menjalani observasi untuk dipulangkan di RSUD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Jumat (21/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan, jual beli surat keterangan sehat virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) termasuk di e-commerce merupakan tindakan melawan hukum. Wakil Ketua MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo meminta jual beli ini harus diusut tuntas terkait siapa yang membuatnya.

"Pemalsuan surat keterangan sehat Covid-19 adalah sebuah bentuk pelanggaran. Kalau dipalsukan ya harus diusut oknumnya dan dipidanakan," tutur dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/5).

Ia mengaku tak yakin pelaku pembuatan surat sehat yang dijual di situs jual beli daring merupakan oknum dokter dan rumah sakit. Menurut dia, berdasarkan cara berjualannya di situs daring, bukan seorang dokter yang melakukan itu.

Pukovisa menilai pengawasan seharusnya dilakukan pihak penyedia situs jual beli daring. "Dia (e-commerce) harus peka dan melaporkan ke pihak berwajib. Karena tidak ada jualan surat keterangan dokter," katanya menegaskan.

Kendati demikian, Majelis Etik IDI menegaskan, siapa pun yang melakukan pelanggaran ini layak dihukum. IDI mendesak kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang, apalagi jika surat ini ternyata dipalsukan dan mencatut nama dokter ataupun rumah sakit.

Pukovisa mengeklaim dokter dan fasilitas kesehatan yang tertera dalam surat keterangan sehat yang diperjualbelikan di situs daring juga menjadi korban. Karena itulah, pihaknya mendesak pelaku pemalsuan surat ini harus dipenjara.

Sebaliknya, ia menyebutkan, jika benar surat ini ternyata dibuat oknum dokter dan RS, oknum tersebut juga harus mendapatkan hukuman yang sama. "Sama saja karena sudah melawan hukum. Siapa pun yang melakukannya layak dihukum sesuai KUHP. Saya bukan ahli hukum sih, yang jelas dipenjara, kemudian kalau pelakunya oknum dokter atau RS maka sanksi dari IDI bisa menambah sanksi hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia tidak mau berandai-andai terkait kasus ini. IDI meminta pihak kepolisian segera mengusut jual beli surat keterangan sehat Covid-19 ini.

Sebelumnya, sempat beredar tangkapan layar berupa surat sehat bebas Covid-19 yang di jual di lapak e-commerce. Surat tersebut lengkap dengan sebuah kop surat sebuah rumah sakit di wilayah Serpong, Tangerang, Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement