Kamis 14 May 2020 14:55 WIB

Kemenhub Investigasi Pelanggaran PSBB Maskapai Penerbangan

Pelanggaran terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto saat sesi wawancara dengan Republika di Kantor AirNav Indonesia, Tangerang, Banten, Selasa (19/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto saat sesi wawancara dengan Republika di Kantor AirNav Indonesia, Tangerang, Banten, Selasa (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pelanggaran tersebut terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik.

“Begitu juga dengan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” kata Novie, Kamis (14/5).

Novie menjelaskan, pada pagi tadi (14/5) Kemenhub langsung menindaklanjuti hal tersedbut dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak hanya 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Dia memastikan Kemenhub akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Novie.

Novie menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, maskapai tidak boleh melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” jelas Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement