Kamis 14 May 2020 14:22 WIB

Pemprov Masih Kaji PSBB Seluruh Jatim

Tim epidemiologi FKM Unair menyimpulkan Jatim telah layak menerapkan PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat mengunjungi salah satu kampung di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (kiri) saat mengunjungi salah satu kampung di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kajian ini terutama ditunjukkan pada skala tingkat provinsi secara keseluruhan.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya sebenarnya telah diminta tim epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) untuk menelaah kebijakan PSBB tingkat provinsi. Pasalnya, tim epidemiologi telah menyimpulkan Jatim telah layak menerapkan PSBB.

"Jawa Timur sudah semua kabupaten dan kotanya berkategori merah," tutur Khofifah saat mengunjungi salah satu kampung di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/5).

Berdasarkan data Satgas Covid-19, seluruh daerah di Jatim telah terkonfirmasi positif Covid-19. Total terdapat 1.766 pasien Covid-19 tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Sebanyak 4.372 terdata sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan 21.738 Orang dalam Pemantauan (ODP) per 13 Mei 2020.

Selain aspek tersebut, FKM Unair meneliti tingkat penyebaran dan transmisi lokal Covid-19 di Jatim. Kemudian tim epidemiologi juga menelaah rata-rata kematian corona di tingkat provinsi. Hasilnya, tim menilai Pemprov Jatim sudah seharusnya mengajukan PSBB kepada Kemenkes.

Meski telah menerima rekomendasi, Khofifah mengaku, harus berkoodinasi dahulu dengan berbagai elemen. "Tentu kami akan jadikan ini telaah dari pakar sebagai input kami untuk membahas secara komperehensif lagi sebelum kita ambil," ujarnya.

Saat ini terdapat tiga daerah yang telah menerapkan PSBB di Jatim sejak 28 April 2020. Ketiga daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Karena tidak menunjukkan hasil signifikan pada pengurangan kasus Covid-19, PSBB di tiga daerah tersebut diperpanjang sampai 25 Mei 2020.

Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu juga dalam waktu dekat akan menjalankan kebijakan PSBB. Kebijakan ini mulai efektif dilaksanakan pada Ahad (17/5) sampai 30 Mei 2020. Sebelum pelaksanaan, saat ini ketiga daerah masih dalam proses sosialisasi.

Sebelumnya, Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, bersepakat mengajukan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bupati Malang Sanusi menegaskan pihaknya sudah sangat siap untuk menerapkan PSBB tersebut. Sanusi pun berpendapat, penerapan PSBB Malang Raya adalah langkah tepat untuk memutus penyebaran Covid-19 di tiga daerah tersebut.

Karena ketiga daerah tersebut tidak bisa dipisahkan, artinya penerapan PSBB harus dilakukan bersama-sama. "Semua akan kita laksanakan sesuai peraturan dalam PSBB nanti. Karena Malang Raya adalah kesatuan," kata Sanusi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).

Setelah diberlakukannya PSBB, Sanusi menegaskan, nanti para pekerja tetap bisa bekerja, sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan. Artinya, warga Kota Malang misalnya, tetap bisa wara-wiri bekerja ke Kabupaten Malang, atau ke Kota Batu setiap harinya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak ekonomi dari penerapan PSBB.

"Nanti pekerja yang bekerja di Kota Batu di Kota Malang maupun di Kabupaten Malang tetap bisa bekerja, tapi dengan protokol krsehatan yang sudah ada. Sehingga dampak ekonomi tidak terlalu bergejolak," ujar Sanusi.

Sanusi mengungkapkan, penerapan PSBB di Kabupaten Malang sifatnya parsial. Artinya, dari 33 kecamatan yang ada, tidak semuanya menerapkan PSBB. Melainkan hanya kecamatan yang masuk zona merah Covid-19. Sanusi mengungkapkan, dari 33 kecamatan, ada sekitar 14 kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement