REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan gubernur, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pada lingkungan kerjanya.
Kepala BKAD Kalteng Nuryakin menjelaskan, PP 24/2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur untuk pembayaran THR dan kemudian difasilitasi Kemendagri. "Jumlah yang dibayar Rp 42 miliar lebih, untuk sebanyak 9.912 pegawai," katanya melalui pesan singkat, Rabu (13/5).
Hanya saja ia menjelaskan, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkan THR. Adapun mereka yang tidak mendapat THR, meliputi pejabat negara seperti gubernur dan wakil gubernur, ketua maupun anggota DPRD, pejabat eselon II, serta fungsional ahli utama.
Adapun rencana pembayaran THR apabila proses administrasi peraturan gubernur sudah selesai, maka langsung dibayarkan. Diupayakan selambatnya pada Senin (18/5) mendatang. "Alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," jelas Nuryakin.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR sebesar Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri. "PP-nya sudah dikeluarkan presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta.
Sri Mulyani memastikan THR akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri, serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan dibawah eselon dua. "Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.
Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp 13,89 triliun. "Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," katanya.