Rabu 13 May 2020 23:27 WIB

PSBB Malang, Pedagang Kebutuhan Pokok Boleh Beroperasi

Pedagang kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa para pedagang yang menjual bahan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Foto: ilustrasi pedagang kebutuhan pokok)
Foto: Republika/ Wihdan
Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa para pedagang yang menjual bahan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Foto: ilustrasi pedagang kebutuhan pokok)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa para pedagang yang menjual bahan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, pedagang diperbolehkan menjalankan usahanya dengan ketentuan jam beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.

"Jenis usaha yang menjual bahan pokok, masih boleh buka, dan tutup pukul 21.00 WIB," kata Sutiajiusai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur di Kota Malang, Rabu (13/5).

Baca Juga

Sutiaji menambahkan, sementara untuk pasar rakyat yang ada di wilayah Kota Malang, juga tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan harus mengikuti protokol penanganan COVID-19. Selain itu, juga akan diterapkan skema ganjil genap bagi para pedagang yang ada.

Sementara itu, lanjut Sutiaji, untuk jenis usaha seperti warung makan dan restoran, tetap bisa membuka usaha dengan tidak memberikan pelayanan makan atau minum di tempat usaha. Di Kota Malang, juga akan diberlakukan jam malam selama masa PSBB.

"Warung nasi, dan lainnya menggunakan layanan take away, tidak makan di tempat," kata Sutiaji.

Sutiaji menegaskan, bagi masyarakat Kota Malang yang melanggar ketentuan selama masa PSBB, akan diberikan sanksi. Namun, Sutiaji belum merinci jenis sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar PSBB tersebut.

Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, mulai 17 Mei 2020 akan menerapkan PSBB. Pada tahap awal, yakni mulai 14-16 Mei 2020, akan dilakukan sosialisasi oleh pemerintah daerah terkait pelaksanaan PSBB.

Kemudian, pada Minggu, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif, namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.

Dengan penerapan PSBB tersebut, diharapkan bisa menurunkan atau bahkan menghentikan penyebaran COVID-19 khususnya di Malang Raya. Namun, langkah PSBB tersebut perlu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk tingkat kedisiplinan warga.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Dengan demikian, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.

Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement