Sabtu 30 May 2020 18:05 WIB

Kendaraan Luar Kota Tetap Dilarang Masuk ke Malang Raya

Beberapa aturan PSBB tetap diberlakukan di Malang Raya selama masa transisi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Polisi melakukan skrining pada pengendara motor berplat luar kota saat hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di cek poin Graha Kencana, Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk  tidak memperpanjang masa PSBB yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 dan melanjutkannya dengan Masa Transisi Normal Baru setelah melihat kurva penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut terindikasi melandai dengan jumlah total kasus positif di Kota Malang, Kota Batu dan kabupaten Malang hingga Jumat (29/5) sebanyak 133 kasus
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Polisi melakukan skrining pada pengendara motor berplat luar kota saat hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di cek poin Graha Kencana, Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak memperpanjang masa PSBB yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 dan melanjutkannya dengan Masa Transisi Normal Baru setelah melihat kurva penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut terindikasi melandai dengan jumlah total kasus positif di Kota Malang, Kota Batu dan kabupaten Malang hingga Jumat (29/5) sebanyak 133 kasus

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Beberapa peraturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya akan tetap berlaku selama masa transisi dari 31 Mei sampai 6 Juni 2020. Salah satunya kendaraan luar kota masih dilarang memasuki Malang Raya

"Jangan sampai euforia, oh sekarang new normal lalu (kendaraan luar kota) boleh masuk. Kita tahu sendiri semua mal ada di Kota Malang, (khawatir) akan berkunjung ke Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Malang Raya termasuk Kota Malang akan melakukan penyekatan di beberapa titik selama masa transisi PSBB. Sejumlah titik yang dimaksud, yakni batas kota Adi Putro, pintu keluar tol Madyopuro dan Simpang tiga Kacuk Barat.

Polresta Makota setidaknya akan menyiapkan 470 petugas selama masa transisi PSBB. Selain itu, TNI akan menyediakan 300-an petugas ditambah dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan serta Dinas Perhubungan. Sejumlah dinas lain kemungkinan besar juga akan menurunkan personelnya.

"Hanya memang perbedaannya kalau di PSBB ada banyak relawan, tapi saat new normal ini memang yang lebih dibebankan aparat pemerintahan dari TNI, Polri dan ASN," ucap Leonardus.

Selain di titik penyekatan, sejumlah petugas akan diturunkan di 13 lokasi yang telah diatur di Perwal tentang normalitas baru (new normal). Aparat juga berencana melakukan pengamanan internal di rumah sakit, mal dan pasar.  Lokasi-lokasi ini nantinya akan disesuaikan protokol kesehatan Covid-19 sehingga tidak ada yang terpapar termasuk personel yang bertugas.

"Kita beri perlindungan sambil melaksanakan evaluasi 30 hari apakah akan efektif untuk menerapkan new normal. Kalau tidak akan ada evaluasi dan kalau ya, maka mungkin ada pembukaan lainnya," jelas Leonardus.

Untuk sanksi, Leonardus masih menunggu hasil finalisasi Perwal tentang normalitas baru Kota Malang. Aturan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Tingkat penyelesaian isi aturan tersebut setidaknya sudah mencapai 90 persen.

Kebijakan PSBB Malang Raya yang dilaksanakan sejak 17 Mei akan berakhir pada Sabtu (30/5). Ketiga pimpinan daerah Malang Raya menyepakati tidak akan memperpanjang kebijakan tersebut. Mereka akan menerapkan masa transisi selama sepekan sebelum akhirnya masuk ke fase new normal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement