Ahad 07 Jun 2020 17:08 WIB

Risma Berharap PSBB Surabaya tak Diperpanjang

Risma berharap usulannya itu disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengusulkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Surabaya yang sejatinya berakhir Senin (8/6), tidak diperpanjang. Risma pun berharap usulan tersebut bisa diterima Khofifah.

"Mudah-mudahan nanti kami bisa diterima usulan itu oleh Bu Gubernur. Ini lagi bahas itu mudah-mudahan seperti itu (PSBB tidak diperpanjang)" kata Risma di Surabaya, Agad (7/6).

Baca Juga

Risma menjelaskan sejumlah alasan pengusulan PSBB di Kota Pahlawan, tak lagi diperpanjang. Salah satunya yakni karena faktor ekonomi. Jika diperpanjang, Risma khawatir berdampak buruk ke sektor perhotelan, restoran, mal, hingga pertokoan, yang juga bisa berdampak buruk pada karyawannya. Risma tak ingin warganya tersebut kehilangan mata pencarian lantaran berhenti bekerja lebih lama.

"Karena ini ada permasalahan, masalah ekonomi dan sebagainya, mereka harus bisa nyari makan. Saya khawatir hotel, restoran kalau nggak bisa mulai dihidupkan kan mereka nanti pegawainya diberhentikan dan sebagainya. Kan karena enggak mungkin membayar orang terus dalam posisi menganggur dan mereka tidak punya income," ujar Risma.

Risma menegaskan, meski nantinya PSBB di Surabaya tak diperpanjang, bukan berarti ada pelonggaran protokol kesehatan. Dia menegaskan, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Risma bahkan mengaku tengah menyusun protokol lanjutan. Ia berharap nantinya masyarakat bisa disiplin mematuhinnya.

"Terus terang protokolnya saya detail kan, lebih kita detailkan. Nantinya kalau misalnya itu dilonggarkan, PSBB dicabut, protokolnya justru lebih ketat, karena supaya kita disiplin karena kita belum bebas 100 persen," kata Risma.

Protokol tersebut, kata dia, akan mengatur segala hal yang harus dijalani masyarakat ketika berkunjung atau beraktivitas di restoran, warung, atau di tempat-tempat umum lainnya. Misalnya soal mekanisme transaksi menggunakan uang tunai. Risma mengatakan hal itu akan diatur dengan ketat, demi meminimalisir penularan Covid-19.

"Jadi artinya kita harus lakukan protokol yang ketat, mulai nanti bagaimana di restoran, di warung. Bahkan kita juga atur pembayarannya, cara membayar menggunakan uang, itu cara menerima nya bagaimana," kata Risma.

Risma juga menyatakan, akan mengupayakan rapid test untuk para pegawai di mal, supermarket, minimarket, dan pertokoan. Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar sehat sebelum melayani pelanggan. "Nanti kalau kita ada rapid, kita akan prioritaskan itu, pegawai minimarket, pegawai supermarket, pegawai-pegawai toko. Kalau pasar hampir semua sudah," katanya.

Risma juga mengaku tengah mengomunikasikan hal itu kepada pemerintah pusat. Sehingga rencana rapid test massal bagi pegawai retail dan karyawan pusat perbelanjaan bisa segera terealisasi. "Kita akan melakukan rapid mudah-mudahan, ini saya sudah mohon ke pak menteri," kata Risma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement