REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Perwali baru tersebut merupakan pengetatan dari aturan sebelumnya, khususnya dalam penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan ini sangat penting demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya diakuinya cenderung turun. Perwali perubahan ini diharapkannya dapat meneruskan tren penurunan tersebut.
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” kata Irvan di Surabaya, Rabu (15/7).
Irvan menjelaskan beberapa poin yang diubah dan ditambahkan. Adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, dimana ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. Ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari.
Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/ warung/usaha sejenis, untuk karyawan. Karyawannya wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif.
Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab test negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.
Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga. Kecuali gelanggang renang, kolam renang, lapangan basket, lapangan futsal, dan lapangan voli.
Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A. Yakni tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat
“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” ujar Irvan.