Ahad 07 Jun 2020 10:23 WIB

PSBB Usai, Kota Padang Tetapkan Masa Transisi Hingga 13 Juni

Kota Padang termasuk dalam 139 kabupaten/kota yang termasuk zona kuning.

Suasana posko perbatasan Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/5). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III Kota Padang berakhir 7 Juni 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang pun memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020.
Foto: ANTARA /Iggoy el Fitra
Suasana posko perbatasan Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/5). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III Kota Padang berakhir 7 Juni 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang pun memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III Kota Padang berakhir 7 Juni 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang pun memutuskan pemberlakuan masa transisi selama sepekan pada 8 Juli hingga 13 Juli 2020.

"Setelah PSBB tahap III berakhir, kami memutuskan belum masuk pada era normal baru dan melakukan masa transisi untuk melakukan sosialisasi secara masih Perwako tentang pola hidup baru," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Ahad (7/6).

Baca Juga

Pemkot telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat pada masa transisi.

Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama, dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.

Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh. Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.

“Kita belum bisa cepat memasuki era normal baru karena Padang masih zona kuning,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Padang termasuk ke dalam 139 kabupaten/kota di Indonesia yang berstatus zona kuning penularan Covid-19. Disebut zona kuning karena daerah tersebut berisiko rendah penularan Covid-19 dan terjadi beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.

Daerah tersebut juga dianggap mampu menerapkan protokol kesehatan termasuk mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi, melakukan pengujian, pemantauan, maupun isolasi mandiri.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan pemberlakuan normal baru dalam rangka menghadapi Covid-19 akan mulai dilaksanakan di provinsi itu pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya PSBB tahap III pada 7 Juni 2020.

"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman COVID-19," kata dia.

Menurut dia kata kunci dalam penerapan normal baru adalah disiplin semua pihak tanpa kecuali untuk mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19.

"Apa saja? pakai masker, saat bertemu orang berjarak secara fisik, cuci tangan, mengurangi pertemuan langsung," ujarnya.

Irwan menyampaikan sampai saat ini belum ada kejelasan dari para pakar dan WHO kapan vaksin Covid-19 akan ditemukan dan setidaknya butuh waktu hingga dua tahun sehingga kehidupan masyarakat tidak mungkin terus menerus berada di rumah.

"Menunggu berhenti Covid-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement