Rabu 13 May 2020 13:19 WIB

Tujuh Minibus Travel Langgar PSBB Disita Sudinhub Jaktim

Minibus itu melanggar PSBB karena menarik penumpang di luar lokasi yang ditentukan.

Penumpang Bus AKAP (antar kota antar provinsi) yang dilarang berpergian bersiap dikembalikan di Terminal Pulogebang, Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Penumpang Bus AKAP (antar kota antar provinsi) yang dilarang berpergian bersiap dikembalikan di Terminal Pulogebang, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh unit kendaraan travel ilegal dijaring petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Rabu pagi, saat melintas di Kecamatan Pasar Rebo. "Sudah tujuh unit kita jaring dari sekitar kawasan Kios Buah Pasar Rebo," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudihub Jakarta Timur, Riky Erwinda, di Jakarta.

Kendaraan travel jenis minibus dengan plat hitam tujuan Jawa Tengah itu dianggap melanggar ketentuan di saat pandemi Covid-19. Ketentuan yang dimaksud di antaranya menarik penumpang di luar lokasi yang ditentukan yakni di Terminal Pulo Gebang, penumpang tidak dilengkapi surat izin perjalanan dari otoritas terkait, hingga ketiadaan izin operasional kendaraan.

Baca Juga

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020, Riky mengatakan, angkutan umum perjalanan antar wilayah selama masa PSBB di Jakarta hanya tersedia di Terminal Terpadu Pulo Gebang melalui pengawasan ketat. "Terkait mudik tetap dilarang, kecuali ada izin dan kendaraan umum juga harus yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan, ada stikernya dan berangkat dari Pulo Gebang," kata Riky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement