REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengubah aturan sebelumnya tentang pembatasan bepergian aparatur sipil negara (ASN). Melalui SE MenPAN RB Nomor 55 Tahun 2020, pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas keluar masuk wilayah di dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, ASN yang dapat melaksanakan perjalanan dinas, harus memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan. Persyaratan itu sebagaimana Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam melaksanakan perjalanan dinas, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus memastikan agar penerbitkan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Selasa (12/5).
Tjahjo menjelaskan, dalam memberikan izin, PPK harus memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta kriteria pengecualian dan persyaratan sesuai arahan SE Kepala Gugus Tugas. Selain itu, perjalanan dinas pegawai ASN juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, ASN harus menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor bagi ASN pada unit pelaksana teknis/satuan kerja. Kedua, ASN harus menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes berbasis PCR/Rapid Tes atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun klinik kesehatan.
Ketiga, menunjukkan identitas diri. Dan keempat, melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan. "Pegawai ASN melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas yang diberikan," ujarnya.
Tjahjo menegaskan jika dalam pelaksanaan terdapat pejabat atau pegawai ASN yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin PNS. Aturan hukuman disiplin telah diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan kriteria pengecualian bepergian.
Mereka diantaranya, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.




