Selasa 12 May 2020 09:02 WIB

BPJS Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerjasama

BPJS Kesehatan Surabaya pantau kemungkinan rumah sakit langgar perjanjian

Kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Surabaya pantau kemungkinan rumah sakit langgar perjanjian
Foto: BPJS Kesehatan
Kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Surabaya pantau kemungkinan rumah sakit langgar perjanjian

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Di tengah pandemi COVID-19 yang sedang mewabah, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja menerangkan, pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah dengan memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini sehubungan dengan mewabahnya COVID-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test COVID-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN - KIS. Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal  4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit , tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Herman, Senin (11/05).

Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjsama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit. 

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien, 

“Pemeriksaan rapid test screening COVID-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” lanjut Herman.

Herman menambahkan, hingga saat ini terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya, dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama bulan april 2020.

“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani,” tutup Herman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement