Selasa 12 May 2020 08:03 WIB

Ditjenpas Janji Pecat Oknum Terima Suap terkait Asimilasi

Ditjenpas juga akan pidanakan oknumnya bila sampai menerima suap terkait asimilasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Seorang narapidana membawa bantuan setelah menerima program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Seorang narapidana membawa bantuan setelah menerima program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM janji akan memecat oknumnya bila menerima suap terkait asimilasi dan integrasi Covid-19. Bahkan, Ditjenpas juga akan pidanakan oknumnya bila sampai melakukan hal tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga yang baru saja dilantik memastikan, saat ini ada tim internal yang melakukan tindak lanjut isu soal suap tersebut. Tim tersebut salah satunya telah diturunkan ke Lampung, di mana isu soal suap sebesar Rp 5-10 juta agar dibebaskan saat Covid-19 ini muncul.

Baca Juga

"Sudah ada hasilnya, tidak ditemukan infromasi tersebut yang Rp 5 sampai 10 juta itu. Sesuai dengan (instruksi) Pak Menteri itu dipecat, yang kedua itu tidak bisa lagi, harus kita kasih contoh dipidana," kata perwira polisi aktif tersebut, Senin (11/5).

Dugaan isu suap itu dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (11/5) kemarin. Sejumlah anggota mempermasalahkan munculnya isu tersebut dan meminta Reinhard agar meluruskan kabar yang beredar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan Ditjenpas telas menyatakan komitmennya soal isu dugaan suap itu. Dengan demikian, ia pun meyakini Ditjenpas akan menindaklanjuti bila kasus tersebut benar-benar terjadi.

"Masih dugaaan tapi tadi Kemenkumham akan tindak lanjuti terkait suap tersebut yang tadi Dirjen Pemasyarakatan juga sampaikan isu senilai 5-15 juta itu, Dirjenpas akan menindaklanjuti," ujar politikus Nasdem itu saat dihubungi Republika, Selasa (12/5).

Ditjenpas menyebut kebijakan pembebasan narapidana dari lapas memberikan dampak signifikan bagi kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga permasyarakatan (lapas). Kebijakan tersebut menurunkan prosentase overcrowding dengan selisih hampir 15 persen.

Tingkat overcrowding di Lapas/rutan LPKA menurun yang semula 270.466 pada Maret 2020 atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen.  Kebijakan pembebasan penghuni ini merujuk pada Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2028 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement