Senin 11 May 2020 23:41 WIB

Kabiro Hukum DKI: Pergub Sanksi PSBB Berlaku Sejak 30 April

Kabiro Hukum DKI mengatakan pergub sanksi PSBB telah berlaku sejak 30 April 2020.

Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (9/5). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mengingat masyarakat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan takbiran dan acara lainnya di tengah pandemi virus COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (9/5). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sinyal akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta, mengingat masyarakat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan takbiran dan acara lainnya di tengah pandemi virus COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, telah berlaku sejak 30 April 2020.

Yayan mengatakan, Pergub yang dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) itu, diberlakukan sejak diundangkan tanggal 30 April 2020 dan langsung dilaksanakan oleh Satpol PP DKI Jakarta. "Berlaku sejak 30 April 2020 walau memang baru dipublikasikan Senin ini, sudah dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Yayan di Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga

Pergub 41 Tahun 2020 tersebut, kata Yayan, akan berlaku selama PSBB dijalankan di Jakarta yang rencananya hingga 22 Mei 2020 jika tidak ada penambahan waktu perpanjangan PSBB di Jakarta. "Jadi ini langsung diterapkan karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu kalau nanti setelah tanggal 21 Mei 2020 Kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas," ujar Yayan.

Pasalnya, kata Yayan, selama ini hanya menggunakan sanksi pidana yang merujuk pada undang-undang yang membuat Pemprov tidak bisa langsung mengeksekusi karena terkendala kewenangan. "Kalau ini, Pak gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di dirinya," ucap Yayan.

Dalam pergub ini, diatur berbagai sanksi dalam berbagai kegiatan mulai dari aktivitas luar rumah, pelaksanaan pembelajaran sekolah, pelaksanaan pembatasan aktivitas bekerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial budaya serta pembatasan kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum.

Sanksinya mulai dari denda, kerja sosial, hingga sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh petugas kepolisian (hanya untuk pelanggaran kegiatan belajar dan kegiatan keagamaan). "Dan untuk sanksi yang lain nanti penindakan denda dan penegakan hukum akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait, oleh Satpol PP, Dishub pembatasan transportasi, Disnakertrans-E untuk pelanggaran pengusaha. Bisa buat bareng atau bisa sendiri-sendiri," ucap Yayan menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement