Senin 11 May 2020 20:29 WIB

Pemerintah Tunda Penerbitan Izin Kedatangan TKA China

Pembatasan arus masuk WNA demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi).
Foto: Antara
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda penerbitan izin kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Penundaan dilakukan hingga wabah penyakit Covid-19 di Indonesia membaik. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sampai saat ini tidak ada TKA China yang didatangkan ke Sulawesi Tenggara.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," ujar Dini melalui keterangan pers, Senin (11/5) petang.

Baca Juga

Pernyataan Dini menanggapi gelombang penolakan yang semakin deras terhadap rencana kedatangan 500 orang TKA asal China ke Sulawesi Tenggara. Dini memastikan, sampai saat ini TKA China tersebut belum tiba di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan, ujar dia, baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan pemerintah saat ini berupa penundaan izin.

Kalaupun kelak mereka tetap datang, ujar Dini, seluruh tenaga kerja asing tersebut tetap diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas Covid-19.

Pihak Istana juga mengonfirmasi, 500 orang TKA asal China ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi alat-alat smelter atau pemurnian logam hasil tambang. Penggunaan tenaga kerja dari luar, ujar Dini, dilakukan perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam mengerjakan pemasangan smelter. Rencananya, smelter yang sudah siap beroperasi nanti mampu menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.

Dini juga menambahkan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan, ujarnya, menargetkan hanya memperkerjakan 500 orang TKA China untuk periode maksimal enam bulan saja. Setelah instalasi smelter rampung, seluruh TKA akan kembali ke negara asal. Pemerintah juga menjamin adanya transfer keahlian dari TKA China kepada tenaga kerja lokal. Diharapkan, tenaga kerja lokal mampu menangani operasi smelter secara mandiri.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang," jelas Dini.

photo
China mengolok AS hadapi Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement