Senin 11 May 2020 19:36 WIB

Anies Keluarkan Pergub, Warga Langgar PSBB akan Disanksi

Sanksi pelanggar PSBB Jakarta mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di Jakarta saat ini berjalan pada tahap kedua dan berakhir pada 28 Mei.

"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam siaran pers, Senin (11/5).

Baca Juga

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum. Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian. Nantinya, sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untukpelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.

Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi Covid-19 itu.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies.

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

Sejak kasus pertama di Indonesia terkonfirmasi antara Februari atau Maret 2020, sekitar 5.195 orang dinyatakan positif Covid-19 di Jakarta hingga hari Senin tanggal 11 Mei 2020, atau meningkat 55 orang dibanding hari sebelumnya (5.140 orang), dengan 835 orang dinyatakan sembuh. Jumlah 835 orang sembuh itu meningkat dari jumlah sebelumnya 803 orang atau sekitar 16 persen dari jumlah kasus positif.

"Sementara jumlah pasien meninggal dunia 453 orang (atau sekitar 8,7 persen), yang meningkat dari jumlah sebelumnya sebanyak 444 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Senin.

Dari jumlah pasien positif itu, sekitar 2.267 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit (turun dibanding hari sebelumnya 2.360 pasien) masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan, ada 1.640 orang melakukan isolasi mandiri di rumah (naik dari sebelumnya 1.533 orang).

Berdasarkan keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 7.859 orang (berkurang dari 8.162 orang). Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 6.758 orang (meningkat dari sebelumnya sebanyak 6.412 orang).

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement