Senin 11 May 2020 18:08 WIB

Pemprov Jatim Kirimkan Berkas Pengajuan PSBB Malang Raya

Pemprov Jatim telah kirimkan berkas pengajuan PSBB untuk wilayah Malayang Raya

Pengemudi mobil dari luar kota lolos dari check point larangan mudik di pintu keluar tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020). Longgarnya penjagaan terutama saat jam istirahat dimanfaatkan  pengemudi mobil dari luar kota yang sebagian adalah para pemudik untuk dapat lolos di check point larangan mudik tanpa pemeriksaan
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengemudi mobil dari luar kota lolos dari check point larangan mudik di pintu keluar tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020). Longgarnya penjagaan terutama saat jam istirahat dimanfaatkan pengemudi mobil dari luar kota yang sebagian adalah para pemudik untuk dapat lolos di check point larangan mudik tanpa pemeriksaan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan berkas pengajuan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB akan mencakup wilayah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan berdasarkan pengalaman dari pengajuan PSBB Surabaya Raya, proses persetujuan dari Kementerian Kesehatan memakan waktu kurang lebih satu hari. "PSBB Malang Raya prosesnya sudah di Kementerian Kesehatan. Berdasarkan pengalaman Surabaya Raya, satu hari sudah turun," kata Heru, di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga

Heru menambahkan, kemungkinan besar, surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut, akan diterima pada Selasa (12/5). Namun, dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, bukan berarti penerapan PSBB akan dilakukan saat itu juga. Pemerintah daerah akan memiliki waktu kurang lebih tiga hari untuk mempersiapkan penerapan PSBB.

"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan, mungkin Selasa bisa turun, kemudian akan dilakukan sosialisasi dahulu selama tiga hari," ujar Heru.

Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan PSBB adalah tahapan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat, penyusunan aturan dari masing-masing pemerintah daerah, termasuk soal teknis penerapan PSBB itu sendiri. "Secara detil akan diatur dalam peraturan wali kota atau peraturan bupati," ucapnya.

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona. Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran Covid-19. Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Di Malang Raya, terdapat 75 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement