Senin 11 May 2020 16:56 WIB

Warga di Bawah 45 Tahun akan Diizinkan Kembali Beraktivitas

Demi cegah PHK, pemerintah akan izinkan warga di bawah 45 tahun beraktivitas normal.

Rep: Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat untuk mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukan surat tugas bekerja pada sektor yang diizinkan selama penerapan PSBB dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasinya.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat untuk mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukan surat tugas bekerja pada sektor yang diizinkan selama penerapan PSBB dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berniat kembali melonggarkan pembatasan sosial untuk mencegah penularan Covid-19. Kali ini, masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun akan kembali diberi izin untuk bekerja dan beraktivitas normal. Langkah ini diambil demi mengurangi dampak ekonomi yang lebih luas, terutama angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terus meningkat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan alasannya di balik rencana pemberian izin bagi warga di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Doni mengungkapkan, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki kerentanan tertular Covid-19 yang lebih rendah dibanding kelompok masyarakat dengan usia di atasnya.

Baca Juga

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," jelas Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (11/5).

Doni menambahkan, kelompok masyarakat yang rentan tertular Covid-19 adalah kelompok lanjut usia dan masyarakat yang memiliki penyakit menahun seperti diabetes, tekanan darah tinggi, jantung, ataupun gangguan ginjal.

Doni menyampaikan, risiko kematian pasien Covid-19 dengan usia di atas 60 tahun mencapai 45 persen. Sedangkan risiko pasien Covid-19 dengan usia 45-60 tahun yang disertai dengan penyakit bawaan mencapai 40 persen. Menurutnya, dua kelompok usia inilah yang perlu diprioritaskan untuk tidak tertular Covid-19.

"Nah ketika mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko. Dari dua kelompok umur ini, 45 persen usia 60 tahun ke atas, kemudian 40 persen usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen. Kalau kita bisa melindungi mereka, kita telah lindungi warga negara kita 85 persen," kelasnya.

Doni menambahkan, pemerintah tentu tetap memprioritaskan kesehatan dalam penanganan Covid-19. Namun di sisi lain, ujarnya, pemerintah berkewajiban mengupayakan kesejahteraan ekonomi warganya termasuk dengan mencegah terjadinya PHK.

Doni berpandangan, Indonesia akan memasuki kondisi normal baru atau yang kerap disebut new normal bagi masyarakatnya dalam berkegiatan sehari-hari. Masyarakat tetap diminta menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan rajin mencucui tangan.

"Apabila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per April 2020, sebanyak 2,08 juta karyawan mengalami PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Kemenaker mencatat sebanyak 116 ribu perusahaan terpaksa merumahkan dan memutus kontrak pekerjanya di masa wabah corona sekarang ini.

Sejak wabah melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Aktivitas transportasi dan perkantoran kemudian berhenti. Berbagai sektor industri ikut lumpuh, terutama pariwisata.

Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumah akibat pandemi Covid-19 akan dimasukkan program kartu prakerja. Namun, para pekerja tersebut, kata Airlangga, tidak akan dimasukkan secara sekaligus.

"Mereka yang di PHK dan dirumahkan ini akan dimasukkan dalam program Kartu Prakerja secara bertahap bergelombang dalam 4-5 minggu ke depan," ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4).

Airlangga menerangkan, ada kurang lebih 1,7 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Mereka terdiri dari 375 ribu pekerja PHK dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.

"Data ini juga data yang dipusatkan di Kemenaker diverifikasi dan ini berbasis selain dengan Kemenaker juga terkait dengan BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya.

Airlangga mengungkap, jumlah peserta yang telah meregistrasi Kartu Pekerja sebanyak 9 juta orang. Dari seluruh peserta yang mendaftar, gelombang pertama dan kedua telah mendapatkan saldo dari kartu prakerja.

"Sebanyak 456 ribu user, terbanyak di Jakarta, kemudian Jabar, Jateng, Jatim dan Sulawesi Selatan," katanya.

photo
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement