Sabtu 09 May 2020 20:23 WIB

Ini Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya Jilid II

Sanksi tegas disiapkan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapakan PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.
Foto: dok istimewa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020. Khofifah memastikan, bakal memperketat sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PSBB yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik tersebut.

Sanksi tegas disiapkan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapakan psyichal distancing. "Jadi bagaimana ada psychal distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).

Khofifah mengungkapkan, beberapa sanksi yang disiapkan. Salah satunya adalah mereka yang kedapatan melanggar aturan, tidak diperkanankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan. Selain itu, pelanggar juga tidak perbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dalam kurun waktu enam bulan. 

"Itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efektif," ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

 

Ia berharap, dengan sanksi yang lebih tegas ini kepatuhan terhadap psychal distancing lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinan agar tidak ke luar rumah, tidak berkerumun, dan menggunakan masker diharapkannya lebih ditaati.

"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana mencegah penyebaran Covid-19," kata Khofifah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement