Jumat 08 May 2020 22:21 WIB

Kejakgung Periksa Kepala Operasional Bea Cukai Tanjung Priok

Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi importasi tekstil.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady AR, Jumat (8/5). Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus  merupakan proses penyidikan lanjutan yang sudah berjalan sejak pekan lalu. “Yang bersangkutan (Agus Purnady) diperiksa sebagai saksi,” kata Hari, di Jakarta, Jumat (8/5).

Ia menambahkan, keterangan Agus Purnady, diperlukan untuk mengetahui prosedur impor.  “Penyidik meminta keterangan dari saksi guna mengetahui tentang bagaimana proses impor suatu jenis barang, dan apa saja yang harus dilakukan terkait fungsi jabatannya (Kepala Pangkalan Sarana Operasional),” terang Hari.

Kata dia, kesaksian dari Agus Purnady diperlukan oleh penyidik untuk mencari alat-alat bukti dari dugaan korupsi yang ditangani Kejakgung terkait dengan dugaan korupsi imporasi tekstil 2018-2020.

Penyidikan dugaan korupsi importasi teksil di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu sudah dilakukan tim Dirpidsus Kejakgung sejak pekan lalu. Selain Agus Purnady, penyidik sebelumnya sudah memeriksa sebanyak tujuh pejabat tinggi di Dirjen Bea Cukai. Mereka di antaranya, Winarko, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai, dan Muhtadi Kepala Bidang  P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tanjung Priok.

Pada Senin Kejakgung juga memeriksa M. Amir, Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kristi Agung Susanto, Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan Agung Rahmadani (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. 

Namun sepanjang pemeriksaan, sampai hari ini, Kejakgung belum menetapkan satupun tersangka terkait kasus tersebut. Kejakgung, pun juga belum mau membeberkan tentang berapa besaran potensi kerugian negara dari dugaan korupsi yang dituduhkan tersebut. Akan tetapi, Kapuspenkum Hari Setiyono menegaskan dugaan korupsi terkait importasi tekstil di Bea Cukai ini, terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement