Jumat 08 May 2020 16:33 WIB

Kemendagri Akui Ada Distorsi Kebijakan Covid-19 di Daerah

Kepala daerah diminta bersinergi dengan pusat selesaikan persoalan akibat Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memotret penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk diunggah ke laman Kementerian Sosial di Kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (8/5/2020).  Sekitar 32 ribu KK di kawasan tersebut mulai menerima BST dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu yang disalurkan melalui sejumlah bank dan Kantor Pos sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Petugas memotret penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk diunggah ke laman Kementerian Sosial di Kelurahan Tukang Kayu Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (8/5/2020). Sekitar 32 ribu KK di kawasan tersebut mulai menerima BST dari Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu yang disalurkan melalui sejumlah bank dan Kantor Pos sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan memang tidak mudah bagi pemerintah daerah membaca kebijakan pusat terkait penanganan Covid-19. Terutama ketika bertentangan dengan kondisi riil.

Baca Juga

Menurutnya, ada gap antara kapasitas pemerintah pusat dan daerah yang seringkali menimbulkan distorsi dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

"Tidak mudah memang membangun hubungan antara pusat dan daerah ini, karena memang kapasitas antara pusat dan daerah juga tidak sama, gap ini lah yang seringkali menimbulkan distorsi dalam upaya-upaya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan-kebijakan tadi," ujar Akmal dalam diskusi virtual, Jumat (8/5).

Ia menuturkan, kepala daerah yang sulit menerjemahkan kebijakan sesuai kondisi di lapangan tergambar dalam sidang pendapat antara Bupati Lumajang dan Bupati Bolaang Mongondow Timur. Kemendagri sudah berkomunikasi dengan keduanya dan meminta mereka bijaksana dalam menyikapi perbedaan.

Kemendagri mendorong kepala daerah bersinergi dengan pemerintah pusat menyelesaikan persoalan akibat Covid-19. Selain itu, ia juga meminta kepala daerah tidak mencari kelemahan dari sistem yang ada.

Akmal mengaku, Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai implementasi desentralisasi dalam menangani Covid-19. Sebab, sebaik-baiknya kebijakan pemerintah pusat jika tidak diterjemahkan dengan baik oleh pemerintah daerah justru menimbulkan permasalahan.

Dengan demikian, ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan BNPB agar menyelaraskan kebijakan di tingkat pusat hingga dibaca dengan mudah oleh pemerintah provinsi. Kemudian pemerintah provinsi memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota mengeksekusi kebijakan tersebut.

"Yang menjadi eksekutor adalah pemerintah daerah, apapun kebijakan yang sebaik-baiknya dibuat pemerintah ketika tidak dibaca dengan baik, tidak mampu diterjemahkan dengan baik pemerintah daerah, itu justru jadi persoalan," kata Akmal.

Sebelumnya, peristiwa adu mulut terjadi antara Bupati Lumajang Thoriqul Haq  dan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar, soal bantuan untuk masyarakat di tengah wabah Covid-19. Video tersebut diunggah akun Twitter @sammir_essahbi.

Thoriq mengomentari sikap Bupati Boltim yang mengkritik perbedaan kebijakan Menteri Sosial dan Mendagri. Kritikan Thoriq diucapkan dan direkam saat ia memantau pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Denok, yang bersumber dari dana desa.

"Program ini merupakan inovasi daerah untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19. Bupati Boltim ingat itu, kerja keras kita semua kerja. Soal ruwet memang ruwet. Kalau sekarang banyak masalah memang banyak masalah, diselesaikan," kata Bupati Thoriq dalam video tersebut.

Thoriq meminta Bupati Boltim tidak menyalahkan menteri. Thoriq menduga Bupati Boltim tidak bisa mengurus bantuan dari pemerintah.

"Jangan menyalahkan menteri dan jangan membodohkan menteri. Jangan-jangan Anda yang salah urus," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement