REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi terkini Terminal Lintas Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (7/5) pagi masih sepi dari aktivitas angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun penumpang berangkat dan turun dari bus. Dari pengawasan pagi jam 06.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, belum ada kegiatan jasa pelayanan bus AKAP.
"Laporan dari petugas di lapangan pagi ini, kondisi di terminal belum ada kegiatan jasa pelayanan bus AKAP," kata Kasatpel UPT Terminal Lintas Lebak Bulus Suprihatono.
Supri mengatakan belum ada instruksi mengenai aktivitas jasa pelayanan bus AKAP dibuka kembali. Karena itu, ia masih memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Petugas juga masih memasang pembatas portabel (water barrier) di jalan masuk terminal dan kondisi loket setiap PO bus kosong tidak ada aktivitas dari para agen. "Kami masih menunggu juklak dan juknis dari aturan dibolehkannya bus AKAP beroperasi kembali, karena kan tidak semua boleh berangkat, ada pembatasannya," kata Supri.
Hingga kini, pihaknya belum menerima arahan dari Unit Pelaksana Terminal (UPT) Tipe A terkait kebijakan baru dari Menteri Perhubungan karena bertepatan dengan tanggal merah. "Jadi kami masih berpegang pada aturan Permenhub yang lama, dan sampai saat ini kondisi terminal belum ada kegiatan jasa pelayanan AKAP," kata Agus.
Terminal lintas Lebak Bulus melayani penumpang bus AKAP yang berangkat maupun menurunkan penumpang. Terminal ini juga jadi pengumpan bagi PO bus mengambil penumpang ataupun menurunkan penumpang. Tercatat ada sekitar 40 PO bus beroperasi di Terminal Lintas Lebak Bulus.
Terhitung mulai 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5)
Menhub menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Inti penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Untuk kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.