Rabu 06 May 2020 21:28 WIB

Kader PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu diduga menyuap mantan komisioner KPU.

Tersangka mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/M. Risyal Hidayat
Tersangka mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu diduga ikut menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).

Majelis hakim dan JPU KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU KPK mengatakan, tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Awalnya, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU pada 11 April 2019 bahwa calon legislatif PDIP dapil Sumsel I atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.

Pada 21 Mei 2019, KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara terbanyak oleh Riezky Aprilia sebanyak 44.402 suara. Di dapil yang sama, Harun Masiku mendapat suara 5.878.

Namun, pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dengan alasan meski namanya sudah dicoret tapi Nazaruddin masih mendapat suara sejumlah 34.276.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

Harun Masiku lalu meminta Saeful agar ia dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan capa apapun yang kemudian disanggupi Saeful. DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI pada 5 Agustus 2019 berisi permintaan Nazarudin Kiemas dialihkan suara sahnya kepada Harun Masiku.

Harun Masiku lalu datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masikku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan.

Namun, KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena KPU tidak mengabulkan permintaan PDIP, maka pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menyampaikan kepada anggota KPU Wahyu Setiawan agar mengupayakan persetujuan KPU mengganti Riezky menjadi Harun Masiku.

Agustiani lalu menyampaikan hal itu kepada Wahyu Setiawan. Saeful juga mengirimkan pesan whatsapp (WA) kepada Agustiani yang diteruskan Wahyu soal surat keputusan DPP PDIP dan Wahyu pun membalas dengan "Siap, mainkan".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement