REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020. Mereka diizinkan mengurus perpanjangan selama bulan Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Adapun dispensasi itu diberikan akibat pandemi virus corona. Saat ini, dispensasi tersebut hanya berlaku bagi SIM Jabodetabek.
"Kita kasih waktu satu bulan, selama bulan Juni 2020 (untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
"(Dispensasi itu) untuk SIM Jabodetabek. Kalau untuk SIM se-Indonesia, nanti menunggu petunjuk Korlantas Polri," ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM itu juga diberikan kepada pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Mereka, kata Hedwin, dapat mengurus perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Hedwin.
Diketahui, selama pandemi virus corona, Ditlantas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020. Penutupan layanan itu berlaku di gerai, unit Satpas, dan pelayanan menggunakan mobil keliling.
Penutupan itu dilakukan untuk membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah. Sehingga dapat mencegah penyebaran virus corona. Meski demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap beroperasi. Namun, Satpas itu untuk sementara hanya melayani pembuatan SIM baru, hilang atau rusak. Sedangkan layanan perpanjangan SIM pun ditutup.
Adapun jam operasional layanan pengurusan SIM itu dilakukan secara terbatas. Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.