Rabu 06 May 2020 04:26 WIB

Bupati Bogor Sulit Tertibkan Operasional Pabrik Saat PSBB

Pihak pabrik beralasan usahanya terkait ekspor-impor dan dapat izin Kemenperin.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG  -- Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa, mengaku kesulitan menertibkan pabrik yang masih beroperasional di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, kerap kali pihak pabrik beralasan usahanya berkaitan dengan kepentingan ekspor sesuai yang diperbolehkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, menurut Ade Yasin aturan itu bertolak belakang dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ia terbitkan.

Baca Juga

"Memang ada sektor yang dikecualikan, di antaranya produksi alat-alat APD, itu boleh. Tetapi, perusahaan di luar itu masih ada juga yang beroperasi dengan alasan ekspor-impor dan sebagainya, itu kan jadinya kontradiktif," keluhnya.

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan virus corona Covid-19.

Dalam surat tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona, di antaranya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.

Meski begitu, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu mengambil langkah tegas dengan mewajibkan perusahaan yang beroperasi itu menerapkan protokol kesehatan secara benar seperti mewajibkan pegawainya menggunakan masker dan cairan pembersih tangan.

"Termasuk juga meminta perusahaan melakukan rapid test untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman. Kalau tidak melakukan itu, kita akan tegur," tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement