Jumat 11 Sep 2020 13:16 WIB

Tempat Usaha di Kabupaten Bogor Wajib Tutup Jam 19.00 WIB

Pemkab Bogor resmi perpanjang PSBB, tempat usaha wajib tutup pukul 19.00 WIB

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). PSBB Pra-AKB dimulai sejak 11 September hingga 29 September 2020.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menjelaskan, keputusan itu didasarkan masih tingginya penularan Covid-19. Sekaligus, sambung Ade, sebagai tindaklanjut hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Maka Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif," kata Ade melalui pesan singkat, Jumat (11/9).

Dalam perpanjagan ini, jam operasional mall, supermarket, dan minimarket dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Pengunjung dibatasi 60 persen untuk mall dan 50 persen untuk supermarket dan minimarket dari total kapasitas toko.

"Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan," kata Ade.

Perpanjangan PSBB Pra-AKB beserta sanksinya tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

Selain itu, Ade menjelaskan, aktivitas pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda seluruhnya dilakukan secara daring. Kemudian, fasilitas kolam renang umum, water park dan sejenisnya ditutup.

"Bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement