Senin 04 May 2020 23:45 WIB

Pemprov Kalsel belum Sampaikan Usulan Pemberlakuan PSBB

Pemprov Kalsel belum sampaikan karena yang usulkan PSBB belum memenuhi syarat

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan cepat  atau rapid test COVID-19 di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2020). Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melakukan rapid test secara acak terhadap juru parkir, pedagang dan orang-orang  yang berpotensi terpapar COVID-19 saat beraktivitas di ruang publik
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19 di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2020). Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melakukan rapid test secara acak terhadap juru parkir, pedagang dan orang-orang yang berpotensi terpapar COVID-19 saat beraktivitas di ruang publik

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum menyampaikan usulan daerah kabupaten/kota yang mau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, kecuali Banjarmasin.

"Paman Birin (sapaan akrab terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor) sudah menandatangani surat pengantar usulan PSBB, tetapi belum kami sampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia," ujar Sekdaprov setempat, H Abdul Haris Makkie di Banjarmasin, Senin (4/5).

Hal itu karena, menurut dia, kabupaten/kota yang mengusulkan PSBB tersebut belum memenuhi persyaratan. Ia mengatakan hal tersebut di rapat Pimpinan/Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kalsel bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi tersebut.

Kabupaten/Kota yang mengusulkan pemberlakuan PSBB menyusul "kota seribu sungai" Banjarmasin yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kota Banjarbaru.

Ia mengatakan, Pemprov Kalsel tak ingin seperti Kota Banjarmasin ketika pemberlakuan PSBB justru menimbulkan permasalahan baru yang semestinya tidak perlu terjadi jika persiapan dan semua persyaratan betul-betul terpenuhi.

"Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin bisa menjadi pelajaran berharga bagi kabupaten/kota yang juga mau memberlakukan PSBB agar lebih baik," ujar Haris yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalsel.

Menurut dia, pemberlakuan PSBB di Banjarmasin kurang efektif jika tidak diikuti daerah tetangga. "Kabupaten Banjar, Batola dan Kota Banjarbaru merupakan tetangga Kota Banjarmasin," kata Haris Makkie.

Harapan serupa dari Ketua DPRD Kalsel H Supian HK serta Wakilnya Muhammad Syaripuddin agar persoalan yang muncul saat pemberlakuan PSBB di Banjarmasin jangan terulang pada kabupaten/kota lain yang juga mau memberlakukan PSBB.

Pimpinan DPRD Kalsel serta pimpinan komisi-komisi pada lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut juga sependapat dengan Sekdaprov setempat bahwa untuk efektifnya pemberlakuan PSBB di Banjarmasinjuga harus diikuti daerah sekitar/tetangga.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel itu untuk mengevaluasi kinerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalsel agar ke depan lebih baik lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement