REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tim gabungan Polres Cianjur, Jawa Barat, Kodim 0608 Cianjur dan Satpol PP Cianjur menggelar razia ke sejumlah tempat keramaian di malam hari menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang akan dilakukan di Cianjur mulai Rabu (6/5).
Danramil Cianjur Kota Kapten Dadang kepada wartawan, Senin, mengatakan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan penerapan PSBB parsial di 18 kecamatan yang ada di Cianjur sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
"Razia malam ini menyisir tempat keramaian yang masih banyak orang berkerumun, seperti di tempat pedagang makanan dan kelompok pemuda yang berkerumun di depan gang atau di sejumlah jalan protokol. Mereka kita bubarkkan setelah diberikan masukan terkait PSBB parsial," katanya pula.
Satu hari menjelang diterapkannya PSBB parsial, ungkap dia, tingkat kedisiplinan warga masih kurang terutama di wilayah yang akan diterapkan termasuk di Kecamatan Cianjur. Masih banyak warga yang melanggar sosial distancing dan physical distancing dengan cara berkumpul di sejumlah titik.
"Sebelum pelaksanaan PSBB parsial, kami mulai mensosialisasikan dan melakukan pembubaran kerumunan yang sebagian besar tidak melaksanakan physical distancing keluar rumah tanpa masker dan berkerumun di sejumlah tempat seperti warung makan dan warung jajanan yang masih buka sampai malam," katanya pula.
Rencananya, kegiatan patroli malam akan terus digelar setiap hari sebelum dan saat pelaksanaan PSBB parsial, agar warga benar-benar menerapkan larangan tidak keluar rumah dan jaga jarak saat ada keperluan di luar rumah.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur Herman Suherman selaku Ketua Gugus Tugas COVID-18 daerah ini, mengatakan setelah PSBB parsial diberlakukan, diharapkan seluruh warga yang tinggal di 18 kecamatan untuk menaati seluruh larangan yang akan diterapkan seperti jam operasional toko dan tempat belanja, tidak keluar rumah dan menggunakan APD saat bepergian.
Pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan PSBB parsial disesuaikan dengan sanksi yang akan diberikan Pemprov Jabar terhadap pelanggar. katanya.
Pihaknya terus mengimbau warga terutama pemudik dari zona merah yang tinggal di wilayah yang dilakukan PSBB parsial, benar-benar melakukan isolasi rumah selama 14 hari dan segera menghubungi aparat setempat jika mengalami gejala.
"Harapan kami penyebaran COVID-19 di Cianjur dapat diputus dan Cianjur kembali dalam zona hijau. Untuk menunjang hal tersebut perlu kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap Corona dengan menerapkan pola hidup sehat," katanya.
"Sejak awal pandemi sebenarnya sudah dilakukan hal serupa, tetapi dengan adanya PSBB akan lebih ketat dan lebih tegas. Ini akan terus digelar setiap hari selama PSBB," ujarnya pula.
Pemkab Cianjur, akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial yang diajukan untuk 18 kecamatan yang masuk dalam zona kuning dan merah sebagai upaya penanganan cepat COVID-19 di wilayah tersebut.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan merujuk hasil video conference dengan Gubernur Jabar, PSBB parsial Cianjur dikabulkan, tinggal menunggu surat resmi yang kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan PSBB Jabar tangal 6 Mei. Ia menjelaskan, Cianjur terdapat 32 kecamatan, dan PSBB parsial akan diberlakukan di 18 kecamatan, yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Mande, Cikalongkulon, Sukaluyu, Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Cianjur, Cibeber, Gekbrong, Cilaku, Warungkondang, Agrabinta dan Cidaun yang ditemukan sejumlah kasus COVID-19 dan tingginya angka orang dalam pemantauan (ODP).