REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya telah menindak 13.980 kendaraan yang melakukan pelanggaran, selama sepekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya berlangsung. Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut, mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, hingga angkutan barang.
Truno menjelaskan beberapa item pelanggaran yang banyak dilakukan. Mulai dari tidak mengenakan masker, suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, melebihi batas jam operasional, hingga kendaraan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
"Sampai 4 Mei 2020, jumlah keseluruhan tindakan sejak pelaksanaan PSBB di tiga wilayah sudah mencapai 13.980 tindakan," ujar Truno di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (4/5).
Tidak hanya penindakan selama PSBB di tiga wilayah itu, lanjut Truno, Polda Jatim dibantu jajaran TNI juga melakukan penindakan berkaitan Operasi Ketupat Semeru 2020. Utamanya di delapan titik perbatasan yang dilakukan penyekatan. Rinciannya, tujuh titik di perbatasan Jawa Tengah, dan satu titik di Banyuwangi.
"Kegiatan penyekatan Operasi Ketupat Semeru, kami meminta putar balik pengendara yang akan mudik. Totalnya, selama pelaksanaan operasi sampai saat ini, ada 5.634 yang kami minta putar balik agar tidak mudik," ujar Truno.
Dari total kendaraan yang sudah diminta putar balik itu, pada Senin ini ada sebanyak 481 kendaraan yang diminta putar balik. Di antaranya 177 sepeda motor, 284 mobil pribadi, dan 20 kendaraan umum baik antarkota maupun dalam provinsi.
"Kesadaran aktif masyarakat di masa seperti ini sangat penting. Selama PSBB dan Operasi Ketupat Semeru ini Polda Jatim bersama Kodam V/ Brawijaya sebagai bagian Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penularan," kata Truno.