REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta manajemen hotel, tempat penginapan dan sejenisnya yang masih beroperasi untuk melaporkan setiap tamu yang berasal dari luar kota tanpa terkecuali. Tamu yang dilaporkan tidak hanya yang berasal dari zona merah persebaran virus Corona.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pelaporan tersebut bertujuan untuk mencegah persebaran virus Corona atau Covid-19. Dia menyatakan, sejumlah hotel menawarkan paket promo menginap dengan periode tertentu.
Fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan untuk karantina mandiri pemudik yang memiliki kelebihan dana. Status pemudik tersebut otomatis menjadi orang dalam pemantauan (ODP). Dengan begitu nantinya Pemkot akan mengirim petugas medis untuk melakukan pendataan dan mengecek kondisi kesehatan pengunjung hotel tersebut.
"Tidak perlu takut melapor. Kami juga tidak akan memungut pajaknya. Lapor saja sebagai bagian pencegahan," ucapnya kelada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (4/5).
Keputusan tersebut diambil lantaran banyaknya kendaraan berpelat nomor luar daerah yang lalu lalang di Kota Bengawan. Namun, Pemkot tidak menerima laporan dari warga ihwal kedatangan pemudik yang diperkirakan tinggal sementara di Solo. Wali Kota kemudian mengambil kesimpulan, pemudik tersebut menginap di hotel-hotel yang masih beroperasi.