Ahad 03 May 2020 21:04 WIB

Sumbar Segera Distribusikan Bantuan Jaring Pengaman Sosial

Namun masih ada 7 daerah yang belum menyerahkan data penerima bantuannya.

Penyaluran bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Pemprov Sumbar yang diantarkan oleh PT Pos ke rumah masing-masing warga penerima di Kota Padang Panjang, Jumat (1/5)
Foto: pemprov sumbar
Penyaluran bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Pemprov Sumbar yang diantarkan oleh PT Pos ke rumah masing-masing warga penerima di Kota Padang Panjang, Jumat (1/5)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan segera mendistribusikan bantuan jaring pengaman sosial (JPS). Namun masih menunggu data masyarakat penerima bantuan dari tujuh kabupaten/kota yang belum masuk hingga Ahad (3/5) sore. "Mudah-mudahan besok semua data masuk agar segera bisa diproses dan dicairkan bantuannya," kata juru bicara Covid-19 Sumbar Jasman di Padang, Ahad (3/5).

Tujuh daerah yang belum menyerahkan itu masing-masing Kabupaten Solok, Mentawai, Sijunjung, Padang Pariaman, Solok Selatan, Limapuluh Kota, dan Kota Bukittinggi. Sementara untuk 12 daerah yang sudah menyerahkan data, tiga daerah masing-masing Padang Panjang, Sawahlunto dan Agam sudah dikirimkan bantuan langsung ke rumah masing-masing penerima melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga

Sembilan daerah lagi akan diantarkan bantuannya pada Senin (4/5), tetap melalui PT Pos Indonesia. Sembilan daerah itu masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, dan Tanah Datar serta Kota Solok, Padang, Pariaman, dan Payakumbuh.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan persoalan data memang cukup sulit dan membutuhkan waktu karena harus lengkap dengan nama dan alamat. Hal itu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, untuk memastikan bantuan lebih merata dan diterima oleh masyarakat tepat sasaran.

Bantuan JPS tahap I dari Pemprov Sumbar itu diserahkan untuk jatah dua bulan, April dan Mei 2020 masing-masing Rp 600 per Kepala Keluarga (KK) per bulan, total Rp 1,2 juta. Rumah penerima JPS dari Sumbar itu juga akan ditempeli stiker menandakan telah menerima bantuan agar tidak terjadi bantuan ganda.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement