Sabtu 02 May 2020 23:47 WIB

Pelaku Pencurian Spesialis Apartemen Ditangkap

Modusnya, tersangka mengaku sebagai penghuni apartemen yang ketinggalan akses masuk.

Pencurian/Maling (Ilustrasi). Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku kejahatan pencurian spesialis apartemen berinisial FI.
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi). Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku kejahatan pencurian spesialis apartemen berinisial FI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku kejahatan pencurian spesialis apartemen berinisial FI. Tersangka kembali melakukan aksi setelah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Catatan kami, tersangka keluar dari Lapas Salemba tahun 2015, lalu beraksi lagi dan keluar penjara lagi tahun 2018 dari Lapas Cipinang," Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5).

Baca Juga

Tersangka FI alias AB tercatat sebagai residivis spesialis pencurian di apartemen. Modus operandi yang dilakukan tersangka melakukan pencurian milik penghuni apartemen dengan mengelabui petugas kebersihan terlebih untuk bisa masuk apartemen yang menjadi targetnya.

Dalam aksinya tersangka membekali diri dengan alat berat berupa linggis, digunakan untuk menjebol pintu kamar apartemen. "Cerdiknya tersangka bisa memanfaatkan situasi kelengahan apartemen dan karyawan apartemen tersebut untuk memperoleh akses masuk ke apartemen," ujar Budhi.

Budhi menyebutkan, dalam aksinya FI menggunakan modus yang sering digunakan mempengaruhi petugas kebersihan dengan bahasa yang mungkin agak sulit dimengerti oleh petugas. Tersangka mengaku sebagai penghuni apartemen yang ketinggalan akses masuk di lantai tertentu.

"Nah... ini yang dimanfaatkan dan dilakukan oleh tersangka," kata Budhi.

Polisi mencatat perbuatan tersangka telah dilakukan sebanyak empat kali setelah bebas dari penjara tahun 2018. Adapun lokasi apartemen yang jadi targetnya yakni apartemen Kemayoran. Lalu apartemen Sunter sebanyak dua kali dan terakhir apartemen CBD Pluit sekali.

Saat beraksi, tersangka memastikan bahwa kamar ataupun apartemen yang dihuni oleh seseorang itu dalam keadaan kosong. Kemudian menggunakan linggis khusus tersangka mencongkel pintu masuk lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam apartemen tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," kata Budhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement