Jumat 01 May 2020 15:49 WIB

Menaker Akui Banyak Perusahaan Keluhkan tak Mampu Bayar THR

Menaker mengakui keluhan itu baru disampaikan sebatas lisan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Foto: Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku banyak perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Namun, ujar Ida, informasi tersebut baru disampaikan kepadanya secara lisan dan tanpa data pendukung.

"Sampai hari ini memang belum ada data perusahaan yang menyampikan tidak mampu memberikan THR. Memang banyak sekali yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai data, mereka nyatakan ketidakmampuannya, namun dengan harapan pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek," ujar Ida usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (30/4).

Baca Juga

Demi menjawab keluhan para pengusaha tersebut, pemerintah pun menyiapkan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

Pemerintah mencatat, ada 116.705 perusahaan yang mendapat peluang relaksasi iuran Jamsostek. Tapi insentif ini bukan tanpa syarat. Relaksasi iuran Jamsostek hanya diberikan kepada perusahaan yang terbukti masih membayarkan THR kepada karyawan.

"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek , izin prakarsa penyusunan RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," jelas Ida.

Ida menjelaskan, keringanan iuran Jamsostek ini mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun. Diskon akan diberikan untuk iuran JKK dan JKM. Sementara penundaan pembayaran akan diberlakukan untuk iuran jaminan pensiun.

Melalui relaksasi iuran Jamsostek ini, maka iuran JKK bagi peserta penerima upah hanya perlu dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Angka yang sama juga diberikan bagi peserta bukan penerima upah, dihitung dari penghasilan peserta sesuai PP 44 tahun 2015.

"Bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," katanya.

Selanjutnya untuk iuran JKM bagi peserta penerima upah, besaran yang perlu dibayarkan hanya 10 persen dari iuran norma. Demikian pula bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp 600 ribu setiap bulan. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan mengenai penundaan pembayaran iuran JP, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran. Dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya, dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020.

Ida menambahkan, RPP ini juga memuat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement