Jumat 01 May 2020 02:45 WIB

Polisi Temukan Iklan Jasa Mudik di Facebook

Polisi sita dua kendaraan dari iklan jasa mudik di Facebook.

Meski larangan mudik sudah diterbitkan pemerintah masih banyak pihak yang mencoba melanggar, bahkan menawarkan jasa iklan mudik di Facebook.
Foto: Antara/Ardiansyah
Meski larangan mudik sudah diterbitkan pemerintah masih banyak pihak yang mencoba melanggar, bahkan menawarkan jasa iklan mudik di Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah usaha rental mobil tetap menawarkan jasa mudik via media sosial. Padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

"Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan rental, mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4).

Baca Juga

Temuan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo setelah jajarannya mengamankan dua mobil rental yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek. Dari dua kendaraan rental tersebut petugas menemukan delapan orang penumpang dan dua orang pengemudi. Saat dimintai keterangan para penumpang tersebut mengaku mendapatkan jasa mudik tersebut dari iklan di media sosial.

Sambodo mengatakan penemuan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian mengenai upaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek menggunakan dua mobil rental.

Petugas akhirnya mengikuti kendaraan tersebut dan menginformasikan laporan tersebut kepada petugas kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. "Kemudian kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pospam penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut," ujarnya.

Petugas kemudian mencegat kendaraan tersebut dan meminta seluruh penumpang untuk turun dan kecurigaan petugas terbukti setelah mendapati ada 10 penumpang yang di dalam mobil rental tersebut yang setelah dimintai keterangan mengaku akan menuju ke daerah Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan kedua sopir mobil rental gelap itu dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar Pasal 308 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. "Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang," papar Sambodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement