Jumat 01 May 2020 00:23 WIB

Novel Terima Ancaman Sebelum Terjadi Penyiraman Air Keras

Novel sempat melaporkan ancaman yang diterimanya ke Kapolda Metro saat itu.

Novel Baswedan.
Foto: Republika
Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan sempat menerima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras. Penyiraman air keras menyebabkan kerusakan pada mata serta rongga hidung.

"Sebelum saya diserang, sekitar dua minggu sebelumnya ada orang yang melakukan pengamatan di depan rumah saya," kata Novel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).

Baca Juga

Novel pun mengetahui hal itu dan melaporkannya langsung kepada Kapolda Metro Jaya saat itu April 2017 yaitu Komjen Pol M Iriawan. Novel pun diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap pengintaian yang terjadi dekat kediamannya itu.

"Saya ketika melihat itu rasanya ada kekuatan yang cukup besar, Pak Kapolda pun rasanya sedikit takut," ujar Novel.

Usai diintai selama dua minggu, tepat pada 11 April 2017 terjadilah penyiraman air keras terhadap Novel yang saat ini menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel dan kerusakan rongga hidung. Butuh waktu selama hampir tiga tahun bagi Polisi untuk mencari pelaku penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.

Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement