Rabu 29 Apr 2020 23:56 WIB

Komnas HAM: 8 Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar HAM

Jajaran kepolisian juga diimbau menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Ilustrasi virus corona masuk Indonesia
Foto: MgIT03
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, setidaknya terdapat delapan peristiwa penanganan Covid-19 oleh kepolisian yang berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan di antaranya terjadi penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman serta penahanan yang diduga sewenang-wenang. Amiruddin menuturkan terdapat penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya terjadi pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme. Selanjutnya dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.

Komnas HAM berpendapat, tindakan kepolisian itu mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan.

"Untuk itu, Komnas HAM menghimbau agar jajaran Polri tetap memedomani norma HAM dalam bertindak di masa pandemi Covid-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," ujar Amiruddin dalam siaran persnya, Rabu (29/4).

Jajaran kepolisian pun diminta memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat melalui ruang dialog, klarifikasi dan masukan yang membangun terhadap pemerintah.

Hal itu juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jajaran kepolisian juga diimbau menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan maupun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement